Senin, 25 April 2011

A. PENGELOLAAN PERTAMBANGAN YANG BAIK DAN BENAR.
Dalam rangka pengelolaan pertambangan yang baik dan benar ini, maka terdapat 2 unsur utama yang melaksanakannya, yaitu “Pelaku Bisnis” dan Pembuat Kebijakan”.
Agar tercapai maksud pengelolaan tersebut diatas, maka pelaku bisnis dalam mengelola pertambangan haruslah melaksanakannya dengan baik dengan selalu memperhatikan beberapa hal antara lain : efisiensi, keuntungan yang wajar, resiko yang rendah, kepedulian terhadap lingkungan dan kepedulian terhadap masyarakat.
Sedangkan bagi pembuat kebijakan beberapa hal yang wajib menjadi perhatiannya antara lain adalah bagaimana agar pembangunan masyarakat dan daerah dapat berjalan baik, pembangunan dapat berkelanjutan, menekan agar pelaku bisnis taat terhadap aturan, melaksanakan kegiatan berpedoman pada azas konservasi bahan galian agar dapat meningkatkan nilai tambah dan menekan terjadinya kecelakaan serta pentingnya melaksanakan perlindungan terhadap lingkungan.
Peran birokrat (pembuat kebijakan) pada hakekatnya adalah : membuat kebijakan yang tepat dan kondusif, menjamin keamanan, menjamin kepastian hukum menjadi fasilitator yang baik serta membuat pedoman terhadap pelaksanaan kegiatan.
B.TEKNIS PERTAMBANGAN YANG BAIK
Pada prinsipnya, Teknis Pertambangan yang baik dapat dilakukan apabila didalam aktifitas pertambangan tersebut dilakukan hal-hal sebagai berikut :
  • Eksplorasi harus dilaksanakan secara baik, benar dan memadai.
  • Perhitungan cadangan layak tambang harus ditetapkan dengan baik (tingkat akurasi tinggi).
  • Studi Geohidrologi, Geoteknik dan Metalurgi harus dilakukan secara baik dan benar.
  • Studi Kelayakan (Feasibility Study) yang komprehensif dengan didukung data yang cukup, perlu disusun dengan baik, termasuk studi lingkungannya (AMDAL atau UKL/UPL).
  • Teknik dan sistim tambang serta proses pengolahan/pemurnian harus direncanakan dan dilak-sanakan secara baik (sistim tambang pada material lepas dan padu sangat berbeda, demikian pula proses pengolahannya)
  • Teknis konstruksi dan Pemilihan peralatan harus tepat guna.
  • Sistim pengangkutan bahan tambang harus terencana baik, termasuk pemilihan alat angkut dan alat berat lainnya.
  • Produksi hendaknya disesuaikan dengan jumlah ketersediaan cadangan dan spesifikasi.
  • Program pasca tambang harus terencana dengan baik sebelum seluruh aktifitas dihentikan.
Pada pasca tambang harus segera dilakukan kegiatan penataan dan reklamasi pada lahan ex tambang yang disesuaikan dengan perencanaannya. Pelaksanaan penataan dan reklamasi sebaiknya mengacu pada rencana tata ruang daerah yang bersangkutan dan disesuaikan dengan kondisi lahan.
Jika Teknis Pertambangan tidak dilakukan dengan baik dan benar, maka akan berakibat pada :
  • Kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan.
  • Hasil tambang tidak akan efisien dan ekonomis.
  • Produksi akan tersendat / tidak lancar.
  • Kemungkinan terjadinya kecelakaan tambang akan tinggi.
  • Pengrusakan dan gangguan terhadap lingkungan akan timbul.
  • Terjadinya “pemborosan” bahan galian.
  • Pasca tambang akan mengalami kesulitan dan sulit penanganannya.
  • Semua pihak akan mendapat rugi (Pemerintah, perusahaan dan masyarakat).
  • Kegiatan pertambangan akan “dituding” sebagai suatu kegiatan yang merusak lingkungan.

C. PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PASCA TAMBANG
Beberapa prinsip dalam perencanaan dan pelaksanaan pasca tambang yang harus menjadi perhatian antara lain :
  • Perlu adanya transparansi, komunikasi yang terbuka, komitmen, dukungan dan partisipasi yang ber-
    asal dari seluruh stake holders (pemerintah, masyarakat dan pelaku bisnis).
  • Perencanaan dan pelaksanaannya harus sejalan dengan ketentuan dan standard yang berlaku.
  • Rencana pasca tambang harus dapat diterima oleh seluruh stake holders dan sesuai dengan
    keinginan publik.
  • Pelaksanaan harus mempunyai target terjaminnya keselamatan lahan ex tambang, terpeliharanya
    lingkungan dan lahan ex tambang dapat pergunakan kembali untuk kegiatan lainnya yang lebih
    bermanfaat.
  • Pelaku kegiatan harus dapat mempertanggung-jawabkan dari aspek teknik dan sosio-ekonomi.
  • Pelaksanaan kegiatan pasca tambang harus disesuaikan dengan rencana pembangunan daerah.
  • Secara teknis dan ekonomis, pelaksanaan pasca tambang dapat dilaksanakan.
  • Ditangani oleh sumber daya manusia yang profesional dan paham.
  • Program pasca tambang harus dipantau secara kontinyu dan segera direvisi jika terjadi perubahan.
  • Program hendaknya bersifat adaptatif terhadap adanya perubahan kondisi.
  • Harus ada kriteria yang jelas terhadap tingkat keberhasilan secara kuantitatif.
  • Jaminan pasca tambang perlu ada dalam jumlah yang memadai.
D. LINGKUNGAN HIDUP PERTAMBANGAN
Dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan, permasalahan lingkungan hidup wajib untuk menjadi perhatian dari para pelaku kegiatan. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
  • Semua ketentuan, peraturan dan standar lingkungan yang berlaku.
  • Setiap kegiatan wajib dilengkapi dengan dokumen kajian lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL).
  • Perlu adanya suatu jaminan dalam rangka pelaksanaan reklamasi.
  • Kepedulian harus dimulai sejak tahap eksplorasi sampai tahap pasca tambang.

E. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Peraturan yang menyangkut tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 555.K/26/M.PE/1995, tanggal 22 Mei 1995. Segala aspek menyangkut K-3 Pertambangan Umum telah diatur didalamnya, antara lain tentang :
  • Pihak-pihak penanggung jawab
  • Program dan manajemen K-3
  • Kewajiban melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi pekerja tambang.
  • Tatacara inspeksi tambang oleh Pelaksana Inspeksi Tambang dan Kepala Teknik Tambang.
  • Kondisi kerja, peralatan kerja, rambu-rambu/tanda-tanda peringatan.
  • Kewajiban menyusun Standard Operation Procedure (SOP).
  • Tatacara pencegahan dan penanggulangan kemungkinan terjadinya bahaya dan kecelakaan.
  • Tatacara penanganan, penggunaan dan penyimpanan bahan peledak.
  • Dimensi tambang.
  • Kewajiban pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja tambang.
  • Aturan-aturan penggunaan alat angkut.
  • Pengamanan alat-alat berputar.
  • Pembiayaan-pembiayaan pelaksanaan program K-3
  • Beberapa hal lainnya dalam upaya pencegahan terjadinya kecelakaan tambang.

Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi ini berlaku untuk kegiatan pertambangan terbuka /diatas permukaan tanah dan pertambangan bawah tanah.

F. KONSERVASI BAHAN GALIAN TAMBANG
Pada prinsipnya penerapan azas konservasi pada pemanfaatan bahan galian tambang adalah cara bagaimana pemanfaatan bahan galian tersebut dilakukan secara optimal dengan memperhatikan hal-hal :
  • Memperhitungkan kebutuhan akan bahan galian tersebut (pengusahaan/pemanfaatan tepat waktu).
  • Pengambilan bahan galian (penambangan) harus tepat teknologi pada saat kegiatan berjalan.
  • Adanya upaya untuk menghindari terjadinya “kehilangan” bahan galian dalam penambangannya.
  • Adanya upaya melakukan “pemilahan” dalam pengambilan antara bahan galian berkadar
    tinggi dan rendah, dimana bahan galian berkadar tinggi diambil terlebih dahulu dan bahan galian
    berkadar rendah tetap “disimpan” sebagai cadangan masa depan dan diambil jika teknologi
    telah mampu mengolah bahan galian tersebut.
  • Adanya upaya untuk memanfaatkan mineral-mineral ikutan secara optimal.

    Mengingat umumnya bahan galian tambang bersifat “unrenewable resources” (tidak terbaharukan), maka jika hal-hal tersebut diatas dapat dilakukan dengan baik dan benar, maka ketersediaan suatu bahan galian akan dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu yang lama dan dapat berlanjut sesuai dengan kemajuan teknologi manusia nantinya.
G. HUBUNGAN ANTARA LAHAN TAMBANG – PERTAMBANGAN – LINGKUNGAN
Dalam rangka penerapan Praktek Pertambangan Yang Baik dan Benar, maka perlu dipikirkan hubungan antara Lahan Tambang dengan Kegiatan Pertambangan itu sendiri dan Lingkungan.

Hubungan ketiga komponen tersebut pada hakekatnya saling berinteraksi dan dapat disinergikan antara satu sama lainnya yang dapat digambarkan dalam hubungan “segitiga interaksi”.
Hubungan ketiga komponen tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
Dari Lahan Tambang yang mengandung bahan galian tambang tertentu, dapat dimanfaatkan guna menunjang segala aktifitas dan kehidupan manusia serta merupakan peluang usaha bagi pelaku bisnis ( 1 – 2 ). Didalam aktifitas Pertambangan, eksploitasi harus dilakukan sesuai aturan, terencana secara teknis, efisien, menerapkan azas konservasi, menghasilkan nilai tambah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ( 2 – 1 ).
Selanjutnya untuk mencegah timbulnya “pengrusakan” terhadap lingkungan, maka dalam melakukan aktifitas Pertambangan, pelaku kegiatan harus mampu mengendalikan dan memelihara lingkungan, menjamin keselamatan kerja, merencanakan dan melaksanakan upaya rehabilitasi/reklamasi serta mengakomodir kemauan dan partisipasi masyarakat ( 2 – 3 ), sehingga jika hal tersebut terlaksana dengan baik maka Lingkungan (kondisi alam dan masyarakat) akan memberikan “feed-back” terhadap keberlanjutan, keamanan, kelancaran dan ketenangan bagi pelaku kegiatan dalam melaksaanakan kegiatan pertambangan tersebut ( 3 – 2 ).
Dilain sisi dengan “baik”nya Lingkungan merespons kegiatan pertambangan, maka pada pasca tambang, Lingkungan tersebut akan mampu menciptakan suatu kondisi lingkungan baru yang dapat bermanfaat serta berdaya guna kembali (3 – 1), dan pada Lahan Tambang yang telah dieksploitasi, secara berangsur akan “terpulihkan” kembali dengan kondisi baru dengan peruntukan lainnya yang lebih bermanfaat di masa mendatang ( 1 – 3 ).
Jika hubungan ketiga komponen ini berjalan baik, saling berinteraksi dan bersinergi, maka dari hubungan tersebut dapat tercapai sasaran sebagai berikut :

Bekas LAHAN TAMBANG dalam kondisi Aman, Layak dimanfaatkan, Indah, Harmonis, bersifat Fasilitatif jika dipergunakan, mendatangkan Untung jika dimanfaatkan, bersifat Natural, dibentuk secara Geometris, sebagai lahan yang Strategis dalam pemanfaatannya dan dapat dimanfaatkan secara Integratif ( ALIH FUNGSI ).
Selanjutnya dalam aktifitas PERTAMBANGAN dilakukan secara Profesional, Realistis, Objektif, Fair, Inovatif dan Transparan dalam pengeksploitasian dan pengelolaannya ( P R O F I T ).
Sedangkan kondisi LINGKUNGAN diharapkan akan Sehat, bersifat Ekologis, Ramah, Adaptatif, Sinergik dan mampu untuk saling melakukan Interaksi terhadap aktifitas Pertambangan dan kondisi pada bekas Lahan Tambang ( SERASI ).